MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS REMBANG 1 SEGENAP PIMPINAN BESERTA STAF, PENYELENGGARAAN PELAYANAN DILINGKUNGAN PUSKESMAS REMBANG 1 KABUPATEN REMBANG

Menyatakan

  1. Berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bebas dari pungutan liar (pungli) / penyuapan / gratifikasi.
  2. Berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai kewajiban, melakukan perbaikan pelayanan secara terus menerus, dan menolak segala bentuk penyuapan / gratifikasi baik dalam bentuk uang, barang, maupun bentuk lainnya.
  3. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan dan tarif layanan yang telah ditetapkan, kami siap memberikan kompensasi kepada pemohon dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.